Tugas Pokok dan Fungsi Struktur Organisasi Madrasah :
Komite Madrasah :
Tugas Komite Madrasah adalah:
a. memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan;
b. menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan /organisasi /dunia usaha/ dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
c. mengawasi pelayanan pendidikan di madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Madrasah atas kinerja Madrasah;
Kepala Madrasah
Tugas Pokok : Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan madrasah dan memimpin pelaksanaan administrasi Madrasah serta serangkaian kegiatan belajar mengajar.
Uraian Tugas :
1. Menyusun dan melaksanakan program kerja semester maupun tahunan.
2. Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah (RAPBM).
3. Membagi dan menyusun uraian tugas pokok struktural dan fungsional.
4. Memimpin dan mengkoordinasi segala kegiatan personil yang ada di lingkungan tanggung jawabnya.
5. Melaksanakan bimbingan kepada personil yang ada di lingkungan madrasah.
6. Melaksanakan supervisi kegiatan edukatif dan administratif dewan guru dan pegawai tata usaha baik ekstra maupun intra kurikuler.
7. Melaksanakan kegiatan-kegiatan lintas sektoral.
8. Melaksanakan laporan bulanan, semester, dan tahunan kepada pihak-pihak yang terkait/berkompenten.
9. Menyusun dan melaksanakan laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan.
10. Memiliki dan memahami landasan dan wawasan pendidikan
11. menyelenggarakan madrasah sebagai sistem
12. Melaksanakan Manajemen Berbasis Madrasah (MBM)
13. Merencanakan pengembangan madrasah
14. Memfasilitasi dan mengelola kurikulumdibantu waka kurikulum
15. Mengelola tenaga kependidikan dibantu ka TU
16. Mengelola sarana prasana madrasah dibantu waka sarana prasarana
17. Mengelola kesiswaan dibantu waka kesiswaan
18. Mengelola keuangan madrasah dibantu bendahara madrasah
19. Mengelola hubungan madrasah masyarakat dibantu waka humas
20. Mengelola kelembagaan madrasah
21. Mengelola Sistem Informasi Madrasah
22. Memimpin madrasah
23. Mengembangkan budaya madrasah
24. Memiliki dan melaksanakan kreatifitas, inovasi dan jiwa kewirausahaan
25. Mengembangkan diri
26. Mengelola waktu
27. Menyusun dan melaksanakan regulasi madrasah
28. Memberdayakan sumberdaya madrasah
29. Melakukan koordinasi atau penyerasian
30. Mengambil keputusan secara trampil
31. Melakukan monitoring dan evaluasi
32. Melakukan supervisi ( penyeliaan )
33. Menyiapkan dan menindaklanjuti hasil akreditasi
34. Membuat laporan akuntabilitas madrasah
35. Menunjuk pelaksana tugas harian apabila kepala madrasah tidak berada di tempat
36. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan pendidikan.
Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum
Tugas Pokok : Bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah tentang kegiatan – kegiatan kurikulum dan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar
Uraian Tugas :
- Perencanaan dan pelaksanaan penerimaan siswa baru:
- Membuat persiapan penerimaan siswa baru.
- Membuat jaringan-jaringan dalam rangka penerimaan siswa baru.
- Mengadakan kerja sama dengan MA dan tokoh masyarakat.
- Selaku Pembina IPM dan penanggung jawab ekstra kurikuler:
- Mengadakan reformasi kepengurusan IPM.
- Mengadakan pelatihan kepemimpinan kesiswaan.
- Membuat daftar kegiatan ekstra kurikuler.
- Mengadakan kemah karya.
- Mengadakan kegiatan bersama dengan IPM
- Pemantauan tata tertib siswa:
- Pemantauan seragam siswa.
- Pemantauan kedisiplinan siswa.
- Mengadakan kunjungan rumah.
- Mengatasi siswa yang bermasalah bekerja sama dengan BK.
- Lulusan Madrasah:
- Mengadakan perpisahan/wisuda.
- Mengadakan kontak dengan alumni.
- Menyelenggarakan upacara-upacara resmi dan madrasah.
- Pembina IPM:
- Mengadakan reformasi kepengurusan IPM.
- Mengadakan pelatihan kepemimpinan IPM.
- Membuat daftar kegiatan kesiswaan bekerja sama dengan waka kesiswaan.
- Mengadakan kemah karya bakti dan sebagainya.
- Mengadakan kegiatan bersama dengan IPM madrasah lain.
- Kegiatan Ekstra Kurikuler:
- Membagi tugas pembina dan mengkoordinasi kegiatan ekstra kurikuler.
- Menentukan mata kegiatan ekstra kurikuler.
- Membuat jadwal ekstra kurikuler.
- Mengevaluasi dan membuat laporan kegiatan ekstra kurikuler.
Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan
Tugas Pokok : Bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah atas berlangsungnya semua kegiatan (perecanaan, pelaksanaan, dan pengendalian) kesiswaan di madrasah secara tertib dan terarah.
Uraian tugas
- Perencanaan dan pelaksanaan penerimaan siswa baru:
- Membuat persiapan penerimaan siswa baru.
- Membuat jaringan-jaringan dalam rangka penerimaan siswa baru.
- Mengadakan kerja sama dengan MA dan tokoh masyarakat.
- Selaku Pembina IPM dan penanggung jawab ekstra kurikuler:
- Mengadakan reformasi kepengurusan IPM.
- Mengadakan pelatihan kepemimpinan kesiswaan.
- Membuat daftar kegiatan ekstra kurikuler.
- Mengadakan kemah karya.
- Mengadakan kegiatan bersama dengan IPM
- Pemantauan tata tertib siswa:
- Pemantauan seragam siswa.
- Pemantauan kedisiplinan siswa.
- Mengadakan kunjungan rumah.
- Mengatasi siswa yang bermasalah bekerja sama dengan BK.
- Lulusan Madrasah:
- Mengadakan perpisahan/wisuda.
- Mengadakan kontak dengan alumni.
- Menyelenggarakan upacara-upacara resmi dan madrasah.
- Pembina IPM:
- Mengadakan reformasi kepengurusan IPM.
- Mengadakan pelatihan kepemimpinan IPM.
- Membuat daftar kegiatan kesiswaan bekerja sama dengan waka kesiswaan.
- Mengadakan kemah karya bakti dan sebagainya.
- Mengadakan kegiatan bersama dengan IPM madrasah lain.
- Kegiatan Ekstra Kurikuler:
- Membagi tugas pembina dan mengkoordinasi kegiatan ekstra kurikuler.
- Menentukan mata kegiatan ekstra kurikuler.
- Membuat jadwal ekstra kurikuler.
- Mengevaluasi dan membuat laporan kegiatan ekstra kurikuler.
Kepala Urusan Tata Administrasi
Tugas Pokok : Bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah tentang kegiatan – kegiatan ketatausahaan
Uraian Tugas
- Menyusun rencana/program kerja tahunan ketatausahaan.
- Mengatur pelaksanaan surat menyurat (pengagendaan masuk, keluar, ekspedisi, kearsipan, dokumentasi, dan pengetikan).
- Pengadaan informasi penyajian data statistik.
- Mengatur dan melaksanakan urusan rumah tangga madrasah :
- Penerimaan tamu.
- Keprotokolan
- Penyediaan fasilitas rapat dinas, pertemuan, dan upacara.
- Menyiapkan daftar hadir rapat, persentasi guru, dan karyawan serta buku tamu (umum/khusus).
- Mengatur pelaksanaan pengelolaan perpustakaan.
- Menyusun dan mengerjakan inventarisasi dokumen dan barang-barang milik madrasah.
- Membuat daftar honorarium dewan guru dan karyawan.
- Membuat laporan tahunan kegiatan madrasah.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberitakan oleh Kepala Madrasah.
Anggota Tata Administrasi
Tugas Pokok :
- Pembuatan perlengkapan data statistik madrasah dan data – data lain yang dibutuhkan oleh madrasah.
- Pelayanan tamu – tamu madrasah
- Membantu tugas bendahara menangani keuangan madrasah non budgetter sekaligus membuat pelaporan, yaitu:
- Jariyah
- Daftar ulang
- Dana bantuan dari instansi
- Dana-dana lain di luar SPP (semester dan ujian)
- Membantu kepala tata usaha yang dibutuhkan
- Pengadaan, pengisian buku induk siswa.
- Pengadaan buku legger siswa
- Pengadaan, pengisian Buku Induk Guru dan Karyawan madrasah.
- Mempersiapkan administari pengajaran
- Blangko Satuan Pelajaran.
- Blangko Program Semester.
- Blangko Penilaian Siswa.
- Menginventarisasi dan mengkoordinasikan penyusunan pengadaan barang madrasah.
- Penyimpanan barang-barang milik madrasah.
- Penataan perpustakaan madrasah.
- Melayani peminjaman dan pengembalian buku perpustakaan
- Melengkapi administrasi perpustakaan
- Menyediakan konsumsi harian guru/karyawan selama petugas khusus penyedia konsumsi belum direkrut
Bendahara Madrasah
Tugas Pokok :
- Membantu Kepala madrasah menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah (RAPBM)
- Menerima, menyimpan dan mengeluarkan dana dengan perintah dan persetujuan Kepala Madrasah
- Membuat administrasi keuangan diantaranya buku kas Umum, buku Bank, buku kas Tunai, buku kas Harian, buku Pajak
- Mempertanggungjawabkan dana secara administrasi SPJ maupun jumlah uang yang harus tersedia.
- Membantu Kepala Madrasah membuat Rencana Perubahan Anggaran disesuaikan dengan keadaan madrasah
- Melaporkan keuangan dari pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Madrasah
Pustakawan
Tugas pokok dan fungsi pustakawan Madrasah:
-
- Pengelolaan Koleksi:
- Mengelola koleksi perpustakaan, termasuk pengadaan, penggantian, dan pemeliharaan bahan pustaka.
- Memastikan bahwa koleksi perpustakaan mencakup berbagai jenis bahan pustaka, seperti buku cetak, buku elektronik, jurnal, majalah, dan materi pembelajaran lainnya.
- Pelayanan Perpustakaan:
- Memberikan layanan informasi kepada pengguna perpustakaan, baik siswa, guru, maupun staff madrasah.
- Membantu pengguna dalam mencari, meminjam, dan mengakses informasi dari koleksi perpustakaan.
- Pengelolaan Basis Data dan Sistem Informasi:
- Mengelola sistem informasi perpustakaan, termasuk basis data katalog dan sistem manajemen perpustakaan.
- Memastikan bahwa informasi mengenai koleksi perpustakaan dapat diakses dengan mudah oleh pengguna.
- Promosi Literasi Informasi:
- Mendorong dan memfasilitasi literasi informasi di kalangan siswa dan staf madrasah.
- Mengadakan kegiatan promosi perpustakaan dan literasi informasi, seperti pelatihan pencarian informasi, lokakarya literasi, dan kegiatan promosi lainnya.
- Pengelolaan Teknologi Informasi:
- Memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan perpustakaan.
- Memastikan bahwa perangkat lunak dan perangkat keras perpustakaan berfungsi dengan baik.
- Kolaborasi dengan Stakeholder:
- Berkolaborasi dengan guru, staf madrasah, dan pihak terkait lainnya untuk mendukung kegiatan pembelajaran dan penelitian.
- Menjalin kerjasama dengan perpustakaan lain, lembaga pendidikan, dan organisasi terkait.
- Pemeliharaan dan Penataan Ruang Perpustakaan:
- Menjaga kebersihan dan keteraturan ruang perpustakaan.
- Menyusun koleksi perpustakaan agar mudah diakses dan nyaman bagi pengguna.
- Evaluasi dan Perbaikan:
- Melakukan evaluasi terhadap kinerja perpustakaan dan merancang perbaikan jika diperlukan.
- Menerima umpan balik dari pengguna dan menggunakan informasi tersebut untuk meningkatkan layanan perpustakaan
Koordinator Tahfidz
Tugas pokok dan fungsi koordinator tahfidz mencakup sejumlah tanggung jawab, seperti:
- Perencanaan dan Pengembangan Program Tahfidz:
- Merancang program tahfidz Al-Qur’an yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik madrasah.
- Mengembangkan metode pembelajaran dan penilaian yang efektif untuk memastikan para siswa dapat mencapai tujuan tahfidz.
- Koordinasi dengan Guru Tahfidz:
- Berkomunikasi secara efektif dengan guru tahfidz untuk memastikan bahwa mereka memahami dan menerapkan metode pembelajaran yang sesuai.
- Memberikan bimbingan dan dukungan kepada guru tahfidz dalam melaksanakan tugas mereka.
- Pemantauan Kemajuan Siswa:
- Melakukan pemantauan terhadap kemajuan setiap siswa dalam menghafal Al-Qur’an.
- Membuat laporan kemajuan secara berkala kepada pimpinan madrasah dan orangtua siswa.
- Evaluasi dan Pengembangan Kurikulum Tahfidz:
- Melakukan evaluasi terhadap efektivitas program tahfidz secara berkala.
- Mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan atau peningkatan dalam kurikulum dan metode pengajaran tahfidz.
- Koordinasi dengan Pihak Terkait:
- Berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam lingkungan madrasah, seperti dewan guru, orangtua siswa, dan pihak lain yang berkepentingan.
- Mengadakan pertemuan atau forum untuk membahas perkembangan program tahfidz dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak.
- Manajemen Kegiatan Ekstrakurikuler Tahfidz:
- Mengorganisir kegiatan ekstrakurikuler tahfidz, seperti lomba hafalan, kajian Al-Qur’an, atau kegiatan lain yang mendukung pengembangan kemampuan tahfidz siswa.
- Pengembangan Motivasi dan Semangat Hafalan:
- Membangun semangat dan motivasi siswa untuk menghafal Al-Qur’an.
- Mengidentifikasi strategi motivasi yang efektif, seperti penghargaan, pengakuan, atau kegiatan sosial.
- Pendampingan Siswa dan Konseling:
- Memberikan dukungan dan konseling kepada siswa dalam menghadapi tantangan atau hambatan dalam menghafal Al-Qur’an.
- Berkolaborasi dengan layanan konseling madrasah untuk mendukung perkembangan holistik siswa.
Bimbingan Konseling
- Memberi pemahaman kepada siswa yang harus diketahui oleh siswa sendiri, orang tua siswa, dan guru pada umumnya serta guru pembimbing, lingkungan sekitar madrasah, dan memberikan informasi jabatan dan pekerjaan, serta memberikan informasi sosial, budaya serta nilai – nilai yang harus diketahui oleh setiap siswa
- Memberi Pencegahan agar bisa menghindari masalah yang mungkin bisa terjadi pada setiap siwa dan dikhawatirkan bisa mengganggu proses belajar mengajar di sekolah yang bisa menghambat dan juga menyulitkan bahkan menimbulkan kerugian dalam proses pengembangan siswa
- Penyelesaian dan penuntasan masalah
- Pemeliharaan dan pengembangan
- Memberi motivasi belajar siswa
- Memberikan materi pelajaran budi pekerti dan pengembangan diri siswa
- Memberi bantuan kepada guru terutama terkait karakter siswa
Petugas Kebersihan
- Membersihkan ruang kepala madrasah, halaman madrasah, kamar mandi/toilet guru
- Membersihkan teras kelas
- Merawat taman, menanam bunga dan mengganti tanaman yang sudah rusak
- Merawat fasilitas madrasah